Sidang pleno rekomendasi keputusan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI, Rabu (11/2/2015) berlangsung panas. Beberapa anggota komisi rekomendasi atau Komisi D menolak draft Risalah Yogyakarta yang dibacakan oleh K.H. Fadlan Garamatan yang berasal dari MUI Papua Barat karena menganggap ada “poin penting” yang dihilangkan, sebagaimana dilansir KRjogja.
Baca selengkapnya »
from Tribun Islam http://ift.tt/1KNZIAK