Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Hal itu dikeluarkan seiring dengan banyaknya perusahaan di Indonesia yang mengharuskan para karyawannya untuk menggunakan atribut tersebut, khususnya jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca selengkapnya »