Kamis, 20 April 2017

Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan

Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir mengatakan jika jaksa menganggap dakwaannya atau tuduhannya 156 dan 156a KUHP itu terbukti, seharusnya akan memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok dalam sidang yang dibacakan hari ini. Namun, nyatanya, JPU justru menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua  tahun.

Baca selengkapnya »