Minggu, 02 April 2017

Pakar Hukum Tata Negara: Bukan Makar Jika tak Angkat Senjata

Pakar Hukum Tata Negara: Bukan Makar Jika tak Angkat Senjata

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menjelaskan definisi makar dalam pasal 107 KUHP dan 110 KUHP adalah menggulingkan pemerintahan. Namun, sebuah perbuatan tidak bisa disebut sebagai makar tanpa adanya tindakan secara fisik seperti mengangkat senjata.

Baca selengkapnya »