Oleh: Al-Ustad Fathuddin Ja’far, MA.
Fatwa, bukanlah hukum qath’i (pasti) yang harus di taati. kedudukan sebuah fatwa ditimbang berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah serta kesesuaiannya dengan Al-Waqi’ (keadaan) yang ada. Syaikh Al-Albani adalah ulama diantara ulama kaum muslimin yang kita hormati. namun, berkata Imam Malik: “semua ucapan bisa di terima dan bisa di tolak kecuali pemilik kubur ini sambil menunjuk ke makam Rasulullah”.