Washington. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, dalam pidatonya di Gedung Putih, Rabu (06/12/2017), mengumumkan secara resmi pengakuan Al-Quds ibukota bagi entitas zionis, Israel. Menurut Trump, dirinya juga memerintahkan pada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS untuk memulai proses pemindahan kedutaan dari Tel Aviv ke Al-Qudsbyang terjajah.