Ustadz Felix Siauw mengatakan, Surat Edaran (SE) Kapolri nomor SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (hate speech) sangat diskriminatif. Ia menilai dinilai ujaran kebencian hanya ditujukkan untuk umat Islam sementara ketika umat Islam menjadi korban aparat cenderung diam.