Gelombang penolakan terhadap rencana DPR dan Pemerintah yang akan menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden dalam revisi KUHP, semakin menguat. Selain tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dikhawatirkan pasal penghinaan Presiden akan digunakan untuk menjerat pihak oposisi.
