Rabu, 14 Desember 2016

Fatwa MUI No 56 Tahun 2016, Haramkan Atribut Natal Bagi Muslim

Fatwa MUI No 56 Tahun 2016, Haramkan Atribut Natal Bagi Muslim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016, tentang menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

Baca selengkapnya »