Fatwa MUI No 56 Tahun 2016, Haramkan Atribut Natal Bagi Muslim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016, tentang menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.