Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut izin reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta. Calon Gubernur DKI Jakarta yang juga gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, putusan itu tidak mengganggu proyek reklamasi yang lain.