Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal itu ditandai dengan keluarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikirim Polri kepada Sekretaris DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin.