Direktur Pusat Studi dan Pendidikan Hak Asasi Manusia (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Maneger Nasution menilai, orang yang mempublikasikan atau mengampanyekan kondom sebagai alat untuk menghindari HIV/AIDS, memang perlu dikenakan pidana. Pemidanaan tersebut perlu diatur di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).