Kementerian Agama (Kemenag) segera mengirimkan surat edaran kepada pihak-pihak terkait, baik kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) maupun travel umrah. Surat edaran itu intinya menghimbau agar para KBIH dan travel haji untuk melakukan manasik yang berpedoman pada ketentuan yang berlaku.