Seminggu sudah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/2015 yang melarang minimarket menjual segala jenis minuman beralkohol (minol) berjalan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), relatif hampir semua mini market di Indonesia mematuhi larangan ini.
Baca selengkapnya »