Senin, 04 Januari 2016

Di Kota Ini, PNS, Polisi, TNI, Pegawai Swasta Diwajibkan Shalat Berjamaah di Masjid

Di Kota Ini, PNS, Polisi, TNI, Pegawai Swasta Diwajibkan Shalat Berjamaah di Masjid
Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 800/SE/2045/2015 yang berisi imbauan kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pegawai Pemkab Batang, BUMD, TNI, Polri untuk menghentikan seluruh kegiatan saat azan berkumandang. Mereka diminta untuk segera melaksanakan shalat lima waktu di masjid secara berjamaah.

Baca selengkapnya »