Polisi menangkap seorang pria bernama Mahmudin (33), yang menyusup ke Pondok Pesantren Arrifaiyah, Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Mahmudin ditangkap lantaran membawa golok dan pisau yang disimpan di balik kausnya, Jumat (23/2), sekitar pukul 07.00 WIB.