Innalillahi, Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana. Bagaimana Dengan L6BT?
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini berpendapat, perluasan pasal zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menimbulkan over krimininalisasi.