Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan rencana Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Yohana Yembise, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mencegah perkawinan anak alias pernikahan dini.