Kamis, 02 April 2015

Istilah ‘Radikal’, Alat Untuk Membungkam Perjuangan Umat Islam



Oleh : Adi Victoria



Tanda pagar (Tagar) #KembalikanMediaIslam menjadi trending topic di socmed twitter setelah di blokirnya 19 situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) berdasarkan surat permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT mengajukan pemblokiran kepada Kemkominfo surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 Tentang Situs/Website Radikal. BNPT beranggapan bahwa ke 19 situs tersebut sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.

Baca selengkapnya »