Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai produk haram. Keputusan itu ditetapkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang digelar di Ponpes at-Tauhidiyah, Cikura, Tegal pada 7-10 Juni 2015 lalu.
Baca selengkapnya »