Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Supiadin Aries Saputra menyatakan, semestinya “Pasal Guantanamo” tidak perlu ada.
Adapun, pasal itu merujuk pada aturan yang mengharuskan tersangka teroris dipenjara di suatu tempat selama enam bulan untuk diinterogasi.
Baca selengkapnya »
Adapun, pasal itu merujuk pada aturan yang mengharuskan tersangka teroris dipenjara di suatu tempat selama enam bulan untuk diinterogasi.