Kamis, 01 September 2016

Gawat, Ada Pasal Guantanamo di Revisi Undang Undang Terorisme, Pimpinan Pansus tak Setuju

Gawat, Ada Pasal Guantanamo di Revisi Undang Undang Terorisme, Pimpinan Pansus tak Setuju
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Supiadin Aries Saputra menyatakan, semestinya “Pasal Guantanamo” tidak perlu ada.

Adapun, pasal itu merujuk pada aturan yang mengharuskan tersangka teroris dipenjara di suatu tempat selama enam bulan untuk diinterogasi.

Baca selengkapnya »