Jumat, 30 September 2016

Hina Nabi Muhammad di Facebook, Bagus Panji Diganjar Empat Tahun Penjara

Hina Nabi Muhammad di Facebook, Bagus Panji Diganjar Empat Tahun Penjara
Setelah Bagus Panji (24 Tahun) tiga bulan mendekam di tahanan, Kamis (29 September 2016) Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengganjar hukuman empat tahun penjara, denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan. Vonis dijatuhkan dinyatakan terbukti melecehkan ajaran Islam dan menghina Nabi Muhammad Saw di akun media sosial Facebook.

Baca selengkapnya »