Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tunjungan untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota akan naik pada bulan Juli 2017. Hal ini sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.