Diduga kuat telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh sekumpulan orang, terstruktur, terorganisir dan massif, yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Agama (ISLAM).