Nadya Sabrina
Rabu, 13 September 2017
Hina Nabi Muhammad, Wiranto Divonis Bersalah: Saya Minta Maaf pada Umat Muslim
Wiranto Banjarnahor alias Bangun Prima (18) dijatuhi hukuman pidana 16 bulan penjara karena terbukti melakukan penistaan agama.
Baca selengkapnya »
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda