Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo, mengapresiasi aksi penolakan LGBT yang dinilai sebagai pelanggaran HAM oleh sejumlah anggota dan fraksi di DPR RI. Ia juga setuju pelakunya dipidana karena LGBT penyakit yang sangat menular, bahkan termasuk kriminal dasar atas kemausiaan.