Persidangan Alfian Tanjung hari ini, Rabu (24/01/2018) memasuki tahap pembuktian. Alfian dituduh telah melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui Twitter.
Jaksa Penuntut Umum mendatangkan tiga saksi untuk menguatkan dakwaan. Mereka adalah Tanda Perdamaian selaku saksi pelapor, Muhammad Aditia Pahlevi seorang redaktur situs sebarr.com, dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.