Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menetapkan satu orang tersangka oknum Ormas Front Pembela Islam (FPI), karena melakukan pencarian paksa dan pengerusakan di Toko Obat Akbar di Jalan Raya Jatibening II, RT 06/02, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede.