Boy Giandra, anggota FPI ditangkap oleh Polres Metro Bekasi karena merazia toko yang terbukti menjual obat-obatan terlarang dan kadarluarsa yang membahayakan masyarakat. Boy sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait Pasal 170 Tentang Tindak Kekerasan dan Pasal 335 Ayat 1 Tentang Kekerasan dan Pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana.