Selasa, 02 Januari 2018

Pasca Razia Obat Terlarang, Anggota FPI Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Pasca Razia Obat Terlarang, Anggota FPI Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Boy Giandra, anggota FPI ditangkap oleh Polres Metro Bekasi karena merazia toko yang terbukti menjual obat-obatan terlarang dan kadarluarsa yang membahayakan masyarakat. Boy sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait Pasal 170 Tentang Tindak Kekerasan dan Pasal 335 Ayat 1 Tentang Kekerasan dan Pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana.

Baca selengkapnya »