Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menjamin rencana pemerintah untuk menghimpun zakat 2,5% dari kalangan PNS muslim tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang diatur dalam ajaran Islam. Menurutnya, PNS yang diharuskan membayar zakat pun akan dihitung berdasarkan batas penghasilan atau Nishab.
