Jumat, 27 Maret 2015

Agar Tak Bingung, Ini Konsep Menutup Aurat yang Syar’i



Pada saat seorang wanita keluar rumah ataupun ketika ia berada di dalam rumah bersama pria yang bukan muhrimnya, maka syara’ telah mewajibkan kepadanya untuk berjilbab. Pakaian jilbab yang diwajibkan tersebut adalah memakai khimar/kerudung, jilbab/pakaian luar, dan tsaub/pakaian dalam. Jika bertemu dengan pria yang bukan mahromnya/keluar rumah tanpa menggunakan jilbab tersebut, meskipun sudah menutup aurat, maka ia dianggap telah berdosa karena telah melanggar dari syara’. [1]

Baca selengkapnya »