Senin, 30 Maret 2015

Pakar Pers: Sekarang Bukan Zamannya Pembredelan, Media Bisa Gugat ke PTUN




Terhitung sejak Senin, (30/03/2015), Kemenkominfo blokir 22 situs Islam di Indonesia. Pemblokiran yang dinyatakan sebagai antisipasi penyebaran radikalisme ini mendapat protes keras dari berbagai pihak.



Salah satu pihak yang turut menyuarakan pendapatnya adalah Ketua prodi Ilmu Komunikasi Jurnalistik UIN Bandung, Drajat Wibawa. Ia menyatakan, kedudukan pers saat ini lain dengan kondisi media pra-reformasi yang masih rawan pembredelan media.



Baca selengkapnya »