Jumat, 18 Desember 2015

Berikut pelangaran berat PT Freeport Indonesia

Berikut pelangaran berat PT Freeport Indonesia
PT Freeport Indonesia pengelola tambang emas di Papua disebut banyak melanggar aturan dalam kontrak karya dengan pemerintah Indonesia.

“Ada empat pelanggaran berat yang dilakukan PT Freeport Indonesia, pertama melanggar kontrak karya yang ditanda-tangani tgl 30 desember 1991. Kedua, melanggar UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960. Ketiga, melanggar Undang Undang Minerba nomor 4 tahun 2009. Keempat, melanggar Undang-Undang Lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia,” ujar pengamat kebijakan ekonomi, Yusri Usman di Jakarta, Jumat (18/12/2015), lansir Aktual.com.

Baca selengkapnya »