Senin, 21 Maret 2016

Keluarga Ungkap Kejanggalan-Kejanggalan dalam Proses Penahanan Kuswanto

Keluarga Ungkap Kejanggalan-Kejanggalan dalam Proses Penahanan Kuswanto
Korban salah tangkap oleh Densus 88 di Pamulang mengalami proses penangkapan yang dinilai tidak adil. Kuswanto mendapatkan penyiksaan saat penyidikan dan mendapatkan hukuman penjara oleh pihak kepolisian. Padahal, tidak ditemukan bukti bahwa Kuswanto terlibat tindak pidana terorisme. Bahkan tudingan dan keterangan BAP menunjukkan kejanggalan.

Sebelumnya Kuswanto ditangkap atas tudingan terlibat dalam bom Thamrin 28 Januari 2016 silam. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan barang bukti diperiksa, Kuswanto terbukti tidak terlibat.

Baca selengkapnya »