Minggu, 20 Maret 2016

Telat Bayar, BPJS Kesehatan Siapkan Denda Maksimal Rp30 Juta

Telat Bayar, BPJS Kesehatan Siapkan Denda Maksimal Rp30 Juta
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan membekukan sementara keanggotaan, apabila peserta telat membayar iuran.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan denda maksimal puluhan juta rupiah bagi mereka yang telat membayar iuran. Denda ini berupa denda pelayanan sebesar 2,5 persen bagi mereka yang menerima manfaat rawat inap selama 45 hari usai reaktivasi keanggotaan.

Baca selengkapnya »