Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif menilai penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan terhadap pemukiman warga RT 09 RW 04 Rawajati Barat, Pancoran, Jakarta Selatan adalah ilegal. Hal ini karena, penggusuran tersebut dinilai tidak dilengkapi surat izin.
“Pokoknya penggusuran ini ilegal, tadi saya sempat minta surat izin penggusuran ternyata mereka tidak bawa,” ujar pria berkacamata tersebut di di lokasi penggusuran, Kamis (1/9). Demikian dilansir republika.
Baca selengkapnya »
“Pokoknya penggusuran ini ilegal, tadi saya sempat minta surat izin penggusuran ternyata mereka tidak bawa,” ujar pria berkacamata tersebut di di lokasi penggusuran, Kamis (1/9). Demikian dilansir republika.