Yayasan Peduli Sahabat (YPS) ikut setuju dengan adanya perluasan tafsir pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dimasukkan ke dalam delik kejahatan. Hal ini disampaikan Ketua YPS, Agus Sugiarto dalam persidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 46/PUU-XIV/2016.
Pada awal pemaparan di depan Mahkamah, hakim konstitusi Maria Farida Indriati sempat mengutarakan kebingungannya.
Baca selengkapnya »
Pada awal pemaparan di depan Mahkamah, hakim konstitusi Maria Farida Indriati sempat mengutarakan kebingungannya.