Senin, 03 Oktober 2016

Bahaya! RUU Terorisme Akan Izinkan Aparat 30 Hari Tangkap Orang Tanpa Status

Bahaya! RUU Terorisme Akan Izinkan Aparat 30 Hari Tangkap Orang Tanpa Status
RUU Terorisme terus digodok di DPR. Salah satu pasal yang dinilai mengancam hak asasi manusia (HAM) rakyat adalah kewenangan aparat untuk menangkap orang selama 1 bulan tanpa alasan.

Pasal yang dinilai membahayakan itu tertuang dalam Pasal 28 RUU Terorisme yang berbunyi:

Baca selengkapnya »