RUU Terorisme terus digodok di DPR. Salah satu pasal yang dinilai mengancam hak asasi manusia (HAM) rakyat adalah kewenangan aparat untuk menangkap orang selama 1 bulan tanpa alasan.
Pasal yang dinilai membahayakan itu tertuang dalam Pasal 28 RUU Terorisme yang berbunyi:
Baca selengkapnya »
Pasal yang dinilai membahayakan itu tertuang dalam Pasal 28 RUU Terorisme yang berbunyi: