Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan makar, Muhammad al Khaththath hingga 40 hari sejak Selasa (18/4) lalu. "Sudah kita perpanjang masa penahanannya, terus kita periksa," ujar Kabid Humas Polda etro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (19/4).