Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan Kementerian Dalam Negeri menghapus Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang menyebutkan seorang kepala daerah tidak boleh melaksanakan program pembangunan tahun jamak (multiyears) melebihi masa jabatannya.