Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana untuk mengajukan barang bukti tambahan dalam persidangan ke-17 kasus itu yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017). Barang bukti tambahan tersebut adalah tafsiran dari mufti di Mesir terhadap surat Al Maidah ayat 51.