Direktur Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jakarta, Nurul Amalia, S.H menilai tuntutan yang telah dibacakan JPU terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Ahok hanya dituntut satu penjara dengan masa percobaan dua tahun.