Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi terkait chat atau percakapan mesum di WhatsApp dengan Firza Husein. Bersamaan dengan penetapan tersebut, polisi seharusnya sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.