Pengamat Energi dan Sumberdaya Alam Universitas Tarumanegara, Ahmad Redhi menilai disetujuinya poin kesepakatan melalui perundingan antara PTFI dan Pemerintah, sesungguhnya tidak memberikan keuntungan bagi Pemerintah Indonesia. Hal ini karena, poin-poin kesepakatan perundingan mengandung masalah.