Izin Lingkungan Bermasalah, BPN Jakarta Sebut HGB Pulau D Sesuai Prosedural
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta angkat bicara mengenai terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi dengan pemegang hak atas nama PT Kapuk Naga Indah (PT KNI).