Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.