Seorang pengacara asal Bandung, Ardi Subarkah melaporkan pegiat media sosial Denny Siregar atas Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 jo 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008.