Pencabutan penghentian sementara (moratorium) reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta ditandatangani Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis, 5 Oktober 2017 yang tertuang dalam surat Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.