Selasa, 28 November 2017

Innalillahi, Curi Sebatang Kayu Untuk Perbaiki Rumah, JPU Tuntut Parman Denda 500juta

Curi Sebatang Kayu, JPU Tuban Denda Parman Rp.500 Juta

Parman (64), seorang kakek warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, dituntut hukuman penjara satu tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, hanya gara-gara menjuri kayu jati milik Perhutani , (28/11/2017).

Baca selengkapnya »